Jumat, 10 Februari 2012

Entri Nopemer Tahun 2008 : Sertifikasi Guru, Menaikkan Gaji Menjadi 2 Kali Lipat

Mulai tahun 2008 bgai guru yang lulus sertifikasi guru akan mendapatkan tunjangan profesional yang besarnya sama dengan satu kali gai pokok, jadi seorang guru akan mendapatkan dua kali lipat gaji pada tahun 2007.

Keadaan tersebut (bisa jadi) mengakibatkan situasi di lingkungan guru semakin berharap-harap cemas. Berharap semua guru dapat disetifikasi dengan lulus baik dan layak sebagai guru yang profesional. Keadaan ini akan membawa pada bayangan guru yaitu bahwa setiap guru pasti lulus sertifikasi. Yang sudah diserfikasi akan mendapatkan gaji dua kali lipat. Padahal bukan gaji dua kali lipat tapi akan mendapatkan tunjangan fungsional setara dengan satu kali gaji pokok.

Para guru begitu gembira ketika ada sertifikasi guru dengan “iming-iming” gajinya dua kali lipat.

Tapi keadaan tersebut akan mulai memudar ketika seorang guru yang akan disertifikasi harus memenuhi kriteria tertentu. Maka terjadilah kegalauan dengan mengucapkan kalimat “sertifikasi guru hanya mempersulit guru saja, pemerintah sepertinya setengah hati”.

Saya setuju dengan diadakannya sertifikasi guru untuk menguji kompotensinya atau kualifaidnya. Dengan cara itu mungkin guru akan terpacu untuk meningkatkan kualitas dirinya, sehingga kalau sudah memenuhi kriteria baru guru tersebut mengikuti sertifikasi jangan memaksakan diri untuk mengikutinya.

Kalau seorang guru telah lulus sertifikasi baru diberi penghargaan berupa tunjangan profesional (besarnya agar disesuiakan dengan pemenuhan kesejahteeraan). Sekarang ada pemahaman bahwa sertifikasi merupakan formalitas untuk mendapatkan gaji dua kali lipat sehingga bagi guru yang belum siap akan menjadi iri, “Mengapa saya tidak lulus, tidak mendapatkan tunjangan profesiona? Kan saya juga PNS mengapa dibedakan? Kalau begini pemerintah sepertinya setengah hati untuk menysejahterakan guru”. Itulah pemahaman yang terjadi di lapangan.
Memang tidak dipungkiri sudah saatnya guru di Indonesia dimuliakan, disejahterakan, dan diberi penghidupan yang layak. Kalau sudah layak dalam kehidupan maka dengan adanya sertifikasi sepertinya tidak ada masalah. Meskipun dalam pelaksanaan sertifikasi beigtu ketat sepertinya tidak akan timbul masalah yang besar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar